Baznas Provinsi Banten Salurkan Paket Sembako untuk 210 Lansia
BAZNAS BANTEN - Baznas Provinsi Banten menyalurkan dana zakat melalui program bidang kemanusiaan dengan menyantuni dan memberikan paket sembako dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi keberlangsungan hidup 210 orang lanjut usia (lansia) yang tersebar di daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Keberadaan hidup lansia yang mendapat bantuan paket sembako ini sangat memprihatinkan, seperti tidak mempunyai sanak family, tidak terperhatikan oleh keluarga, keadaan keluarga yang tidak mampu.
Penyaluran paket sembako dilaksanakan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27-31 Maret 2021 dengan diantar langsung oleh Tim dari Baznas Provinsi Banten dan diterima langsung oleh para lansia dan keluarganya.
Adapun santunan dan paket tersebut terdiri dari uang, beras, susu , biskuit, teh, sarden, minyak goreng, terigu, mie telur, gula pasir, sereal instan dan lain-lain.
Paket sembako tersebut didistribusikan empat kali dalam satu tahun, pada setiap penyalurannya isi paket tersebut berbeda-beda menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan lansia.
Terutama menyajikan paket sembako bagi kesehatan lansia.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2015 dimulai dari jumlah lansia kurang dari 50 orang yang tersebar di satu wilayah daerah Provinsi Banten dengan menyesuaikan kemampuan anggaran Baznas Peovinsi Banten.
Sampai dengan sekarang tahun 2021 sudah mencapai 250 orang lansia yang mendapat bantuan paket sembako ini, termasuk yang sudah meninggal dan tersebar di seluruh daerah Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Hal ini menjadi sebuah keniscayaan bagi Baznas Provinsi Banten untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga sosial pelayan umat dengan tetap mengedepankan prioritas penyaluran dana zakat kepada fakir dan miskin.
H. Suhri Utsman selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Provinsi Banten mengatakan tidak ada kata lain selain kebahagiaan yang dirasakan oleh para lansia.
Baznas Provinsi Banten, kata Suhri, melalui program “Paket Sembako untuk Lansia Seumur Hidup” adalah bagian dari pada solusi dalam memanfaatkan dana zakat untuk membantu meringankan kebutuhan hidup para lansia yang berkelanjutan sepanjang hayat (selama masa hidup).
Bantuan tersebut terakhir disalurkan, kata Suhri, pada saat ketika lansia meninggal dunia.
"Dengan demikian sudah barang tentu program ini secara tidak langsung sangat efektif untuk menjadi salah satu solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para lansia di Provinsi Banten untuk tetap semangat dalam menjalani hidup yang layak dan terjamin," tuturnya.
Sementara Prof. H. E. Syibli Syarjaya selaku Ketua Baznas Provinsi Banten menyampaikan manusia yang arif dan bijaksana tentunya tidak boleh lalai dengan urusan duniawi, terlebih bagi mereka yang sudah masuk fase lanjut usia.
Karena, kata Syibli, banyak yang harus disiapkan baik secara dhohir maupun batin. Di dalam surat Yasin ayat 68 bahwa “Siapa yang dipanjangkan umurnya sampai usia lanjut akan dikembalikan menjadi lemah seperti keadaan semula”.
Keadaan itu, kata Syibli ditandai dengan rambut yang mulai memutih, penglihatan mulai kabur, pendengaran sayu-sayup sampai, gigi mulai berguguran, kulit mulai keriput, langkahpun telah gontai. Ini adalah sunnatullah yang tidak bisa ditolak oleh siapapun.
Adapun dalam hal anjuran untuk senantiasa memperhatikan para lansia yaitu melalui perintah Allah Swt dalam Q.S. Isra’ ayat 23.
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.
Syibli mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang sudah percaya menunaikan zakatnya ke Baznas Provinsi Banten.
Ia berharap mudah-mudahan muzakki senantiasa menunaikan zakatnya kepada pengelola zakat yang resmi sesuai dengan tuntunan syari’ah dan perundang-undangan yang berlaku.***